Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Menurutnya perusahaan wajib mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, bahkan Airlangga mengatakan kementerian tenaga kerja sudah memberikan stimulus-stimulus kepada perusahaan agar tetap bisa membayar THR, ditengan wabah COVID-19.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming meminta adanya penundaan pembayaran THR. Hal ini disebabkan banyaknya pelaku usaha terdampak akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Sedangkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menolak jika ada pengurangan tunjangan hari raya (THR) oleh para pengusaha. Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, seharusnya pengusaha sudah menyiapkan uang THR sebelum masuk bulan ramadan, karena jumlah produksi tiga bulan terakhir tidak bermasalah, jadi tidak ada alasan bagi pengusaha untuk membatasi THR.
Soal kewajiban perusahaan dan hak pekerja atas THR ini kita tanyakan kepada Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.