Lebih 30 ribu napi yang dibebaskan di seluruh Indonesia di masa pandemi. Alasannya menghindari penyebaran Corona di dalam lapas. Untungnya napi korupsi gak dibebaskan jiuga.
Ketika rencana itu dilempar ke masyarakat, muncul pro dan kontra dong pastinya. Ada laporan narapidana yang baru bebas itu berulah kembali atau melakukan tindak pidana. Tapi memang jumlahnya nggak banyak kalau dibandingkan 36 ribuan yang dibebaskan itu.
Apa tanggapan Ombudsman Republik Indonesia terkait pembebasan narapidana ini?
Di Jawa Timur, di sana ada 500an lebih narapiana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat. Seperti apa sih jaminan keamanan yang diberikan? Kontributor KBR, Budi Prasetyo di Surabaya, melaporkannya di #KBRPagi
Bisa Anda dengarkan selengkapnya di podcast #WhatsTrending