Setelah sempat disetop selama beberapa waktu, moda trasportasi pengangkut penumpang, baik itu darat, laut, maupun udara bakal kembali beroperasi pada hari ini, 7 Mei 2020. Ini dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tapi kata dia, ada persyaratan khusus yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi umum.
Salah satu kriteria khusus pengguna moda transportasi ini nantinya adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hingga percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, syarat yang harus dimiliki adalah surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
Budi pun menambahkan, rencana diperbolehkannya moda transportasi telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Kata dia, gugus tugas nantinya akan menentukan kriteria seseroang yang mendapat izin bepergian dengan moda transportasi umum di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan ini pun mendapat kritik, salah satunya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat.