Bagaimana Kenormalan Baru bagi Aktivitas Perkantoran?

bagaimana-kenormalan-baru-bagi-aktivitas-perkantoran

Kementerian Kesehatan RI telah terbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dilansir dari kemkes.go.id, disebutkan panduan pencegahan penularan Covid-19 diantaranya seperti: Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja. Selain itu, menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja, maka di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risk Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Lantas bagaimana Asosiasi Pengusaha Indonesia menanggapi ini? Bagaimana upaya untuk mempersiapkan kenormalan baru bagi aktivitas perkantoran dan industri?

Kita bincangkan bersama Ketua kebijakan publik Apindo Sutrisno Iwantono dan Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan.