Kepala Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan, pemberlakuan syarat-syarat transportasi dalam masa pandemi masih diterapkan secara ketat. Salah satunya dalam penggunaan transportasi udara, Doni mengatakan masyarakat masih harus melakukan atau membawa surat peryataan telah melakukan tes COVID seperti, PCR Tes ataupun Rapid Tes.
Selain memberlakukan syarat khusus, Doni juga mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar negeri, untuk melakukan karantina di beberapa tempat yang sudah disediakan. Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri untuk tetap melakukan karantina mandiri di kediamannya masing-masing.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia pun mengaku siap menerapkan kenormalan baru dalam operasionalnya. Begitupun dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang akan menerapkan kenormalan baru dalam pelayanannya.
Apa yang perlu disiapkan dan diperhatikan untuk operasionalnya di transportasi umum maupun penyedia jasa transportasi dan penerapan protokol kesehatannya? Kebijakan apa saja yang perlu diambil pemerintah terkait transportasi selama masa transisi new normal?
Kita simak bersama Kepala Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Juru bicara PT KAI Joni Martinus, Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno.