Menyoal Tabungan Perumahan Rakyat

menyoal-tabungan-perumahan-rakyat

Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan.
Kalau kata Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, Tapera merupakan program pemerintah untuk memudahkan pekerja memiliki rumah. Menurutnya, Tapera dijalankan dengan system gotong-royong. Program itu menarik iuran 3 persen dari karyawan dengan rincian 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 persen ditanggung pengusaha pemberi kerja.

Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkap dengan adanya BP Tapera, maka peserta akan mendapat dua jenis manfaat yaitu pemupukan simpanan dan manfaat pembiayaan perumahan. Pekerja berpenghasilan rendah akan mendapat pembiayaan perumahan melalui sistem gotong royong. Sedangkan pekerja yang berpenghasilan di atas Rp8 juta diwajibkan membayar iuran rutin, yang bisa diambil saat pensiun atau saat berakhirnya kepesertaan.

Akan tetapi program ini menuai beberapa penolakan. Seperti dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menilainya sebagai beban baru bagi pengusaha. Senada dengan pengusaha, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) pun menganggap kewajiban membayar iuran Tapera akan menambah beban buruh yang masih bergaji di bawah kelayakan.

Tepatkah program ini menjawab kebutuhan masyarakat?

Soal program Tapera, kita bincangkan bersama Deputi Komisioner BP Tapera Adi Setianto, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida dan Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistria.