Menyoal Produktivitas ASN Selama Pandemi

menyoal-produktivitas-asn-selama-pandemi

ASN yang tidak produktif selama Work From Home atau kerja dari rumah selama pandemi, kabarnya bakal diberhentikan.

Rencana ini diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Kata dia, perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat. Pasalnya, mereka tak dapat menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya, kelompok ASN yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload pekerjaannya karena terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS). Dalam pasal 77 ayat 6 disebutkan bahwa PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kita akan bincangkan hal ini bersama Plt Deputi SDM Kemenpan RB, Teguh Wijanarko, dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah