Limbah medis seperti masker sekali pakai dan APD yang dipakai masyarakat luas perlu diolah dengan baik oleh fasilitas pelayanan kesehatan ataupun rumah tangga dengan ODP atau PDP.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mengeluarkan surat edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
Selain menjabarkan penanganan limbah infeksius dari fasilitas layanan kesehatan, Surat Edaran itu juga menguraikan penanganan limbah yang berasal dari rumah tangga Orang Dalam Pengawasan atau ODP.
Kita bakal obrolkan lebih lanjut soal ini bersama Direktur Pengelolaan sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar, Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto, Anggota Komisi IV DPR RI, Nur’aeni, dan Juru Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Dwi Sawung.