Menurut Catatan Tahunan 2019 Komnas Perempuan, kekerasan seksual di Indonesia nyatanya banyak dilakukan ayah kandung, paman, suami, sepupu, atau kerabat di lingkungan rumah tangga, dengan korban anak perempuan. Data itu juga menunjukkan kekerasan terhadap perempuan meningkat 14 persen di tahun 2019 menjadi sekitar 406 ribu kasus.
Namun, aturan perundangan yang digadang beberapa kelompok aktivis perempuan untuk dapat menjadi jawaban pengentasan kekerasan seksual di negeri ini mesti kembali digantung. Pasalnya, Rancangan Undang – undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan oleh DPR untuk dicabut dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang mengatakan, komisinya sudah mengirim surat ke Baleg DPR RI sejak Maret lalu mengusulkan pencabutannya. Itu karena, kata dia, pembahasannya agak sulit.
Terkait usulan pencabutan Rancangan Undang – undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari prolegnas prioritas 2020, kita tanyakan kepada: Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.