Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan resmi diberlakukan mulai kemarin, 1 Juli 2020.
Iuran peserta mandiri kelas 1 naik dari 80 ribu menjadi 150 ribu rupiah, kelas 2 naik dari 51 ribu menjadi 100 ribu rupiah, dan kelas 3 naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu rupiah.
Sebelumnya, memang Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun iuran itu kembali naik dengan terbitnya Perpres baru awal Mei lalu.
Menurut Juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, kenaikan iuran BPJS akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan juga akan mempercepat proses turun kelas, jika ada peserta yang tidak mampu membayar iuran kepesertaan baru.
Bagaimana komitmen BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan kesehatan seiring kenaikan Iuran?
Kita simak obrolan bareng Juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar soal hal ini.