Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menerapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Direktur Pelayanan Rujukan Kemenkes RI Tri Hesty Widyastoeti menyampaikan pemerintah telah mematok batasan tarif tertinggi sebesar Rp150 ribu. Ia menjelaskan bahwa batasan tarif guna mencegah komersialisasi
pemeriksaan Covid-19.
Sementara itu, kebijakan penggunaan rapid test untuk mobilitas masyarakat dalam kenormalan baru dinilai memberatkan. Bahkan, dua orang advokat asal Surabaya Muhammad Sholeh dan Singgih Tomi Gumilang menyampaikan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), akhir bulan lalu. Kata Muhammad Sholeh, dirinya menggugat Ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 9 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kewajiban menyertakan rapid tes nonreaktif. Menurut dia, penggunaan rapid test tidak tepat untuk syarat bepergian. Selain biaya yang cukup tinggi rapid test juga dinilai tidak disarankan untuk pengujian virus covid-19.
Kita akan obrolkan hal ini bersama Penggugat kebijakan rapid test Muhammad Sholeh, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Lia G. Partakusuma dan Direktur Pelayanan Rujukan Kemenkes RI Tri Hesty Widyastoeti.