Merebaknya Kasus COVID-19 dari Klaster Perkantoran

merebaknya-kasus-covid-19-dari-klaster-perkantoran

Sejumlah perkantoran di Jakarta mesti ditutup lantaran berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Di antaranya Kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup sejak 22 Juli hingga 14 Agustus 2020, setelah diketahui tiga karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, kantor PLN pusat telah dilakukan penutupan sejak Senin, 20 Juli hingga Jumat, 24 Juli kemarin. Hal itu dilakukan setelah ditemukan enam orang karyawan terkonfirmasi positif Covid-19. Penambahan asal perkantoran juga terjadi di kantor Kementerian. Direktorat Jenderal Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan ditutup
sementara setelah diketahui 11 orang pegawai dinyatakan terinfeksi Covid-19.

Pemerintah meminta masyarakat untuk terus mewaspadai penyebaran virus corona yang bisa terjadi di mana saja dan menjadi klaster penularan. Penambahan kasus Covid-19 saat ini disumbangkan oleh klaster baru yakni klaster perkantoran.

Apa kata pemerintah soal hal ini? Seperti apa jaminan keamanan dan keselamatan kerja yang termasuk hak para tenaga kerja? Bagaimana pengawasan soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan
dalam perkantoran? Siapa yang mesti awasi?

Kita simak pernyataan dari Dirjen Pencegahan, Pengendalian Penyakit Kemenkes Sekaligus Jubir pemerintah
untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Simak juga obrolannya bareng Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.