Perkara Kata 'Anjay'

perkara-kata-anjay

Di akhir pekan kemarin kata 'anjay' ramai menjadi perbincangan di media sosial setelah Youtuber, Lutfi Agizal membahasnya di channel Youtube-nya. Pasalnya Lutfi merasa keberatan atas penggunaan kata tersebut terlebih oleh anak-anak. Diantaranya, karena ia menilai kata itu kasar.

Tak lama kemudian muncul pula pernyataan dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoal hal yang sama. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut jika istilah 'anjay' mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Ia lantas meminta penghentian penggunaannya.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menerima aduan dari Lutfi. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, menerangkan bahwa aduan tersebut akan melalui proses di KPAI sebelum disikapi.

Seperti apa pandangan komnas PA soal penggunaan kata 'anjay'? Bagaimana dgn kata kasar lain, selama ini bagaimana penangannya apa perlu pidana atau pendekatan lain? Jika merujuk pada penggunaan kata yang dinilai kasar dalam konteks gurauan keseharian, perlukah adanya pendekatan pidana?

Kita obrolkan hal ini bersama Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dan Pegiat Bahasa, Ivan Lanin.