Menyoal Subsidi Pulsa PNS dan Mahasiswa

menyoal-subsidi-pulsa-pns-dan-mahasiswa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini telah memutuskan anggaran pulsa bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga Rp 400 ribu per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Isi beleid yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020 itu diantaranya yang pertama adalah, besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP 200 ribu per orang per bulan. Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Selanjutnya, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Keputusan menteri ini berlaku sampai akhir
tahun 2020.

Bagaimana mahasiswa memandang adanya anggaran paket data dari pemerintah? Lantas bagaimana kebijakan ini dipandang oleh pengamat kebijakan kebujakan publik?

Kita akan bincangkan hal ini bersama Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Remy Hastian dan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.